PERAN,
HAK, dan KEWAJIBAN GURU TIK dalam PERMENDIKBUD 68 Tahun 2014
Ketersediaan SDM TIK yang
berkualitas serta memenuhi standard kompetensi TIK merupakan tantangan dan
permasalahan. Unsur SDM guru/tenaga kependidikan
merupakan pihak yang dipandang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan implementsi TIK. Sumber daya
manusia dan modal intelektual (intellectual capital) merupakan aset yang sangat
penting dalam menciptakan keunggulan bersaing yang langgeng. Sistem kebijakan publik adalah
tatanan kelembagaan yang berperan atau merupakan wahana dalam penyelenggaraan
sebagian atau keseluruhan proses kebijakan. Berbagai penemuan di idang
teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara pandang manusia terhadap
dunia termasuk di dalam dunia pendidikan. Peran serta teknologi informasi dan
komunikasi dalam mendukung kegiatan dan aktivitas pembelajaran yang dapat
mendukung system pendidikan disekolah (patmanthara,syaad).
Peran
Guru TIK dalam Implementasi kurikulum 2013 Dalam rangka memwujudkan suasana pembelajaran
aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (paikem), seperti yang
digariskan di dalam standar proses pendidikan, menurut guru untuk
mendayagunakan berbagai sumber belajar, sehingga dapat mengembangkan potensi
peserta didik secara maksimal. Untuk menciptakan situasi pembelajaran yang
mendukung potensi peserta didik perlu didukung dengan pendayagunakan teknologi
informasi dan komunkasi yang dapat mengekspolarasi sumber belajar secara
efektif dan efisien. Dalam kerangka inilah, dirasakan perlunya memaksimalkan
peran dan fungsi guru teknologi informasi dan komunikasi, untuk mnegembangkan
berbagai program pendidikan inovatif , serta membantu guru, dan tenaga
kependidikan lainya dalam mendayagunakan teknologi untuk memberikan kemudahan
belajar kepada peserta didik, baik dalam kegiatan intra maupun ekstrakulikuler.
Sehubungan dengan itu, dalam permendikbud Nomor 68 Tahun 2014, dikemukakan
peran guru TIK dan implementasi kurikulum 2013 sebagai berikut: (1) membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan
pendidikan dasar dan menengah; (2) memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
(3) memfasilitasi tenaga
kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam
mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Kewajiban Guru TIK dalam Implementasi kurikulum
2013, mata pelajaran teknologi informasi (TIK) ditiadakan. Meski demikian,
kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemekdibud) tetap menjamin kewajiban dan
hak para guru TIK. Denagn dihapusnya maple TIK, guru-guru TIK tidak lagi dapat
mengajar di kelas, tugas mereka dan implementasi kurikulum 2013 adalah sebagai
pembimbing atau pendamping guru TIK, baik bagi peserta didik maupun bagi bagi
sesama guru, dan tenaga kependidikan lainya. Mereka juga bertanggung jawab
terhadap berbagai kegiatan yang berbasis teknologi komunikasi. Sesuai dengan
pendidikan dan sertifikat yang dimlikinya, guru TIK memiliki kewajiban untuk
melakukan berbagai pengembangan pendidikan dan pembelajaran. Dalam permendikbud
Nomor 68 Tahun 2014 dikemukakan tentang Guru TIK dalam implementasi Kurikulum
2013, sebagai berikut: (1) membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran
proses pembelajaran; (2) memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan (3) memfasilitasi tenaga
kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan
sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Tunjangan profesi Guru TIK peraturan menteri dan
kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014, menggariskan bahwa guru-guru TIK tetap berhak
mendapat tunjangan profesi, meskipun mata pelajaranya dihapus dalam kurikulum
2013. Karena mata pelajarannya sudah dihapus, guru TIK harus memenuhi tiga
persyaratan jika ingin tetap mendapat tunjangan profesi. Persyaratan tersebut
sebagaimana diatur dalam peraturan mendikbud Nomor 68 Tahun 2014, sebagai
berikut: (1) Guru TIK harus membimbing minimal 150 peserta didik per tahun
pelajaran; (2) Guru TIK wajib membimbing teman sejawat dan guru lain; dan (3)
Guru tik menjadi coordinator tim data pokok pendidik di sekolah.
Mulyasa .
2014, Guru dalam Implementasi Kurikulum
2013. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Patmanthara,
Yaad. 2006, Jurnal Guru Teknodik.
Jakarta : Pusat TIK Pendidikan Dekdiknas.
Tugas dan
kewjiban Guru TIK.http://fxekobudi.net/tik-di-sekolah/permen-guru-tik-dan-kkpi-dalam-implementasi-kurikulum-2013/.
makasih kakak :D
BalasHapusIyha dk 😀
BalasHapus