Minggu, 13 Desember 2015



PERAN, HAK, dan KEWAJIBAN GURU TIK dalam PERMENDIKBUD 68 Tahun 2014

            Ketersediaan SDM TIK yang berkualitas serta memenuhi standard kompetensi TIK merupakan tantangan dan permasalahan. Unsur SDM guru/tenaga kependidikan merupakan pihak yang dipandang paling bertanggung jawab terhadap  keberhasilan implementsi TIK. Sumber daya manusia dan modal intelektual (intellectual capital) merupakan aset yang sangat penting dalam menciptakan keunggulan bersaing yang langgeng. Sistem kebijakan publik adalah tatanan kelembagaan yang berperan atau merupakan wahana dalam penyelenggaraan sebagian atau keseluruhan proses kebijakan. Berbagai penemuan di idang teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara pandang manusia terhadap dunia termasuk di dalam dunia pendidikan. Peran serta teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung kegiatan dan aktivitas pembelajaran yang dapat mendukung system pendidikan disekolah (patmanthara,syaad). 
Peran Guru TIK dalam Implementasi kurikulum 2013 Dalam  rangka memwujudkan suasana pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (paikem), seperti yang digariskan di dalam standar proses pendidikan, menurut guru untuk mendayagunakan berbagai sumber belajar, sehingga dapat mengembangkan potensi peserta didik secara maksimal. Untuk menciptakan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta didik perlu didukung dengan pendayagunakan teknologi informasi dan komunkasi yang dapat mengekspolarasi sumber belajar secara efektif dan efisien. Dalam kerangka inilah, dirasakan perlunya memaksimalkan peran dan fungsi guru teknologi informasi dan komunikasi, untuk mnegembangkan berbagai program pendidikan inovatif , serta membantu guru, dan tenaga kependidikan lainya dalam mendayagunakan teknologi untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik, baik dalam kegiatan intra maupun ekstrakulikuler. Sehubungan dengan itu, dalam permendikbud Nomor 68 Tahun 2014, dikemukakan peran guru TIK dan implementasi kurikulum 2013 sebagai berikut: (1) membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah; (2) memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan (3) memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
 
Kewajiban Guru TIK dalam Implementasi kurikulum 2013, mata pelajaran teknologi informasi (TIK) ditiadakan. Meski demikian, kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemekdibud) tetap menjamin kewajiban dan hak para guru TIK. Denagn dihapusnya maple TIK, guru-guru TIK tidak lagi dapat mengajar di kelas, tugas mereka dan implementasi kurikulum 2013 adalah sebagai pembimbing atau pendamping guru TIK, baik bagi peserta didik maupun bagi bagi sesama guru, dan tenaga kependidikan lainya. Mereka juga bertanggung jawab terhadap berbagai kegiatan yang berbasis teknologi komunikasi. Sesuai dengan pendidikan dan sertifikat yang dimlikinya, guru TIK memiliki kewajiban untuk melakukan berbagai pengembangan pendidikan dan pembelajaran. Dalam permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 dikemukakan tentang Guru TIK dalam implementasi Kurikulum 2013, sebagai berikut: (1) membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; (2) memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan (3) memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Tunjangan profesi Guru TIK peraturan menteri dan kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014, menggariskan bahwa guru-guru TIK tetap berhak mendapat tunjangan profesi, meskipun mata pelajaranya dihapus dalam kurikulum 2013. Karena mata pelajarannya sudah dihapus, guru TIK harus memenuhi tiga persyaratan jika ingin tetap mendapat tunjangan profesi. Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan mendikbud Nomor 68 Tahun 2014, sebagai berikut: (1) Guru TIK harus membimbing minimal 150 peserta didik per tahun pelajaran; (2) Guru TIK wajib membimbing teman sejawat dan guru lain; dan (3) Guru tik menjadi coordinator tim data pokok pendidik di sekolah.
Mulyasa . 2014, Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Patmanthara, Yaad. 2006, Jurnal Guru Teknodik. Jakarta : Pusat TIK Pendidikan Dekdiknas.

2 komentar: